Polisi menunjukkan perangkat komputer atau server untuk
menyiman lagu yang diamankan di Mapolresta Blitar, Jawa Timur, Senin
(31/8/2015). Satreskrim Polresta Blitar menutup serta mengamankan server lagu dari delapan rumah karaoke di daerah tersebut lantaran diduga menggunakan lagu dan aplikasi (software) bajakan seperti yang diatur dalam UU No. 28/2012 tentang Hak Cipta.
0 comments:
Post a Comment