Info Kota Madiun -Dengan bantuan aparat koramil, jajaran Polsek Dolopo, Kabupaten
Madiun, Jawa Timur membongkar kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi.
Seorang pedagang pupuk yang menguasai 2 ton pupuk bersubsidi disangka
sebagai penimbun pupuk yang kini disita polisi itu.
“Jumlah pupuk yang diamankan mencapai dua ton dengan berbagai jenis,
seperti urea, Phonska, SP 36, dan organik,” ujar Kapolsek Dolopo, AKP
Sumantri, kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).
Menurut dia, 2 ton pupuk bersubsidi tersebut disita dari Suparwan,
warga Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Suparlan disangka
sengaja membeli pupuk dari pengurus kelompok tani desa setempat dengan
harga normal untuk selanjutnya dijualnya kembali dengan harga eceran
atau lebih mahal.
Berdasarkan pengakuan Suparlan, kata Kapolsek Sumantri, pupuk Urea
akan dia jual kembali dengan harga Rp100.000/sak hingga Rp110.000/sak.
Sedangkan satu sak pupuk Phonska dijualnya dengan harga Rp115.000.
Sumantri menjelaskan pengungkapan penimbunan pupuk bersubsidi
tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat desa setempat.
Polisi lalu mendalami informasi itu dan berhasil mengamankan pelaku dan
barang bukti.
Sita Tanpa Tahan
Dari pelaku, polisi menyita 21 sak pupuk urea, 12 sak pupuk Phonska, enam sak pupuk SP 36, dan setengah sak pupuk organik. “Perbuatan pelaku jelas melanggar aturan yang berlaku. Pupuk-pupuk bersubsidi tersebut seharusnya disalurkan ke anggota kelompok tani, namun ini malah dijual ke masyarakat yang bukan anggota kelompok tani,” kata AKP Sumantri.
Dari pelaku, polisi menyita 21 sak pupuk urea, 12 sak pupuk Phonska, enam sak pupuk SP 36, dan setengah sak pupuk organik. “Perbuatan pelaku jelas melanggar aturan yang berlaku. Pupuk-pupuk bersubsidi tersebut seharusnya disalurkan ke anggota kelompok tani, namun ini malah dijual ke masyarakat yang bukan anggota kelompok tani,” kata AKP Sumantri.
Ia menambahkan, praktik menimbun pupuk bersubsidi untuk dijual dengan
harga yang lebih mahal tersebut telah dilakukan pelaku sejak empat
bulan lalu. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam
kasus tersebut dengan dalih masih mendalami kasus itu lebih lanjut.
Perbuatan pelaku dinilai Kapolsek Sumantri melanggar Peraturan
Menteri Perdagangan No. 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
0 comments:
Post a Comment