Showing posts with label Polisi Madiun 2015. Show all posts
Showing posts with label Polisi Madiun 2015. Show all posts

Sita Pupuk Diduga Hasil Penimbunan, Polisi Dolopo Tak Tahan Pedagang




Info Kota Madiun -Dengan bantuan aparat koramil, jajaran Polsek Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur membongkar kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi. Seorang pedagang pupuk yang menguasai 2 ton pupuk bersubsidi disangka sebagai penimbun pupuk yang kini disita polisi itu.
 
“Jumlah pupuk yang diamankan mencapai dua ton dengan berbagai jenis, seperti urea, Phonska, SP 36, dan organik,” ujar Kapolsek Dolopo, AKP Sumantri, kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).
Menurut dia, 2 ton pupuk bersubsidi tersebut disita dari Suparwan, warga Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Suparlan disangka sengaja membeli pupuk dari pengurus kelompok tani desa setempat dengan harga normal untuk selanjutnya dijualnya kembali dengan harga eceran atau lebih mahal.

Berdasarkan pengakuan Suparlan, kata Kapolsek Sumantri, pupuk Urea akan dia jual kembali dengan harga Rp100.000/sak hingga Rp110.000/sak. Sedangkan satu sak pupuk Phonska dijualnya dengan harga Rp115.000.

Sumantri menjelaskan pengungkapan penimbunan pupuk bersubsidi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat desa setempat. Polisi lalu mendalami informasi itu dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Sita Tanpa Tahan
Dari pelaku, polisi menyita 21 sak pupuk urea, 12 sak pupuk Phonska, enam sak pupuk SP 36, dan setengah sak pupuk organik. “Perbuatan pelaku jelas melanggar aturan yang berlaku. Pupuk-pupuk bersubsidi tersebut seharusnya disalurkan ke anggota kelompok tani, namun ini malah dijual ke masyarakat yang bukan anggota kelompok tani,” kata AKP Sumantri.

Ia menambahkan, praktik menimbun pupuk bersubsidi untuk dijual dengan harga yang lebih mahal tersebut telah dilakukan pelaku sejak empat bulan lalu. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dengan dalih masih mendalami kasus itu lebih lanjut.

Perbuatan pelaku dinilai Kapolsek Sumantri melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Terima Titipan Denda Tilang, Polisi Madiun Mengaku Dipaksa




Info Kota MADIUN — Sejumlah pelaku pelanggaran lalu lintas yang terjaring razia di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) , Selasa (1/9/2015), memilih membayar denda di tempat kejadian perkara (TKP) ketimbang menitipkan di bank atau setelah menjalani sidang di pengadilan.
 
“Mereka [pelaku pelanggaran lalu lintas] memaksa untuk titip [kepada pihak kepolisian] untuk membayarkan denda tilang ke pengadilan. Kami tidak memaksa pelaku pelanggaran [untuk titip],” kata Kanit Lantas Polsek Mangunharjo Polres Madiun Kota AKP Budianto kepada Madiunpos.com di sela-sela razia di Jl. Ahmad Yani, Kota Madiun, Selasa.

Menurut Budianto, pelaku pelanggaran lalu lintas memilih membayar denda di TKP karena mengaku sibuk. Dia menyampaikan pelaku pelanggaran lalu lintas yang membayar denda di TKP mengungkapan kekhawatiran mereka tidak bisa mengikuti sidang di pengadilan.
Pihak kepolisian, lanjut Budianto, hanya membantu pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas itu untuk menyetorkan denda ke pengadilan. “Surat tilang [dari pelaku pelanggaran lalu lintas] diregister [diregistrasi] ke kru tilang di Satlantas Polres Madiun Kota. Setelah itu [surat tilang] baru dikirim ke pengadilan. Besaran denda menyesuaikan peraturan,” kata Budianto.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah PP No. 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang memungkinkan pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 27 ayat (2) huruf a juncto Pasal 29 ayat (2) PP 80/2012, laman Hukumonline.com menyebutkan uang denda pelanggaran lalu lintas itu bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.

Besarnya uang denda yang dibayarkan, menurut Pasal 30 ayat (3) PP No. 80/2012, adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar daripada yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima. Jika sisa uang yang dititipkan itu tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara.

“Jadi, pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas,” tulis Ilman Hadi, S.H., pakar hukum yang dilibatkan Hukumonline dalam klinik hukumnya. 




Sumber : (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Popular Posts

Blogroll

Lacak resi JNE di sini
Lacak resi TIKI di sini:
Lacak resi POS Indonesia:
Powered by Blogger.
Copyright © Info Kota Madiun dan Surabaya | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com