Info Kota MADIUN — Sejumlah pelaku pelanggaran lalu lintas yang terjaring razia di Jl. Ahmad Yani,
Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) , Selasa
(1/9/2015), memilih membayar denda di tempat kejadian perkara (TKP)
ketimbang menitipkan di bank atau setelah menjalani sidang di
pengadilan.
“Mereka [pelaku pelanggaran lalu lintas] memaksa untuk titip [kepada
pihak kepolisian] untuk membayarkan denda tilang ke pengadilan. Kami
tidak memaksa pelaku pelanggaran [untuk titip],” kata Kanit Lantas
Polsek Mangunharjo Polres Madiun Kota AKP Budianto kepada Madiunpos.com di sela-sela razia di Jl. Ahmad Yani, Kota Madiun, Selasa.
Menurut Budianto, pelaku pelanggaran lalu lintas memilih membayar
denda di TKP karena mengaku sibuk. Dia menyampaikan pelaku pelanggaran
lalu lintas yang membayar denda di TKP mengungkapan kekhawatiran mereka
tidak bisa mengikuti sidang di pengadilan.
Pihak kepolisian, lanjut Budianto, hanya membantu pelaku pelanggaran
peraturan lalu lintas itu untuk menyetorkan denda ke pengadilan. “Surat
tilang [dari pelaku pelanggaran lalu lintas] diregister [diregistrasi]
ke kru tilang di Satlantas Polres Madiun Kota. Setelah itu [surat
tilang] baru dikirim ke pengadilan. Besaran denda menyesuaikan
peraturan,” kata Budianto.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah PP No. 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang memungkinkan pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 27 ayat (2) huruf a juncto Pasal 29 ayat (2) PP 80/2012, laman Hukumonline.com menyebutkan uang denda pelanggaran lalu lintas itu bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.
Peraturan Pemerintah PP No. 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang memungkinkan pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 27 ayat (2) huruf a juncto Pasal 29 ayat (2) PP 80/2012, laman Hukumonline.com menyebutkan uang denda pelanggaran lalu lintas itu bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.
Besarnya uang denda yang dibayarkan, menurut Pasal 30 ayat (3) PP No.
80/2012, adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar
daripada yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa
memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang
titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima. Jika sisa
uang yang dititipkan itu tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun maka
sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara.
“Jadi, pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa
dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu,
setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan
pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda
tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada
polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda
pelanggaran lalu lintas,” tulis Ilman Hadi, S.H., pakar hukum yang dilibatkan Hukumonline dalam klinik hukumnya.
Sumber : (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)
0 comments:
Post a Comment