Showing posts with label Berita Kota Madiun 2015. Show all posts
Showing posts with label Berita Kota Madiun 2015. Show all posts

Polres Madiun Kerahkan 1.700 Personel, Ini Tugas Mereka




MADIUN — Polres Madiun bakal mengerahkan 1.700 personel untuk mengamankan kegiatan Suran Agung yang digelar Persaudaraan Setia Hati (SH) Tunas Muda Winongo Madiun, Minggu (25/10/2015).
 
Seribuan personel yang dikerahkan untuk mengamankan Suran Agung itu merupakan gabungan dari jajaran Polres Madiun, BKO Brimob, Direktorat Sabhara, Intel dan Reserse Polda Jawa Timur. Polisi dalam pengamanan Suran Agung itu juga meminta bantuan Kodim 0805/Madiun, Kostrad 501, Satpol PP Kabupaten Madiun, Kesbanglinmas Kabupaten Madiun dan Satgas Sentot Prawiro Dirjo.

Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra, mengatakan Polres Madiun akan melakukan pengamanan dengan metode penyekatan, yakni menghalau masuknya massa atau warga dari berbagai kota atau kabupaten lain yang ingin bergabung dalam perayaan Suran Agung di Madiun. Dia melarang warga luar Kota Madiun memicu bentrok pada perayaan Suran Agung di Madiun.

“Beberapa jalan di wilayah perbatasan yang bisa digunakan sebagai akses masuk ke Madiun akan kami blokade dengan menempatkan Pospam [Pos Pengamanan] Terpadu. Penyekatan tersebut dimulai H-1 [Sabtu],” kata Tony kepada wartawan selepas melaksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Suran Agung 2015 di Lapangan Tribrata Mapolres Madiun, Sabtu (24/10/2015).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Madiunpos.com dari Bagian Humas Polres Madiun, kekuatan dari berbagai unsur bakal ditempatkan di 10 Pospam Terpadu, yang terletak di Mejayan dengan 199 personel, Muneng 116 personel, Wilangan 213 personel, Wungu 168 personel, Kaibon 256 personel, Mlilir 206 personel, Kare 35 personel, Kebonsari 44 personel, Nglames 232 personel, Dimong 55 personel. Mereka dibawahi 10 perwira pengawas.

“Selain itu, jajaran Polres Madiun secara serentak juga melakukan sweeping dengan selektif prioritas yang tempatnya akan berpindah-pindah untuk menciptakan Suran Agung yang aman, damai dan tanpa keributan,” harap Tony.

Usaha Rumah Makan : Cafe - Cafe Unik

Merintis usaha harus benar - benar mempunyai strategi usaha yang jitu agar bisa mendapatkan laba yang maksimal. Dalam membuat cafe harus mempunyai keunikan tersendiri dari mulai menunya dan kemasan cafe tersebut. Mungkin ini bisa menjadi contoh bagi Anda yang ingin membuat cafe dengan kemasan unik.

Food Truck tidak selalu menyediakan makanan saja, Tabanco Coffee adalah salah satu Food Truck yang khusus untuk ngopi. 









Sumber : Berbagai sumber

MUI Madiun Sediakan Dokter Hewan Gratis




Info Kota Madiun : Menjelang Idul Adha, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun, DR KH Mohammad Sutoyo Mag, menghimbau masyarakat agar teliti dalam memilih hewan qurban.  Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam membeli hewan qurban, diantaranya hewan qurban tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal, jenis hewan qurban harus sesuai dengan ketentuan syariat, bertubuh gemuk, sehat, memiliki usia minimal yang telah ditetapkan dan tidak cacat. 
 
“Untuk qurban, masyarakat muslim Kota Madiun saya menghimbau, beli hewan yang sehat jangan yang sakit, beli yang gemuk, jangan yang kurus, beli hewan yang sudah memenuhi persyaratan umur, jangan yang baru lahir,” ujar KH Mohammad Sutoyo.

Kiyai Muhammad Sutoyo menambahkan, Bagi masyarakat yang ingin memeriksakan kesehatan hewan qurban, Majelis Ulama Indonesia Kota Madiun menyediakan dokter hewan secara gratis.
“Kita punya dokter hewan, tidak bayar kalau konsultasi, silahkan masyarakat kota Madiun kalau punya hewan qurban, ingin diperiksa, undang dokter hewan dari MUI gratis!,” pungkasnya. (Yulia Winarto)

Fungsi dan Cara Kerja Jantung




Fungsi Jantung
Secara umum fungsi jantung yang utama adalah memompa darah ke seluruh tubuh dan menampungnya kembali setelah dibersihkan organ paru-paru. Hal ini berarti bahwa fungsi jantung manusia adalah sebagai alat atau organ pemompa darah pada manusia. Pada saat itu jantung menyediakan oksigen darah yang cukup dan dialirkan ke seluruh tubuh, serta membersihkan tubuh darih hasil metabolisme (karbondioksida). Sehingga untuk melaksanakan fungsi tersebut jantung mengumpulkan darah yang kekurangan oksigen dari seluruh tubuh dan selanjutnya memompanya ke paru-paru, dengan cara darah pada jantung mengambil oksigen dan membuang karbondioksida. Pada jantung darah yang kaya akan oksigen yang berasal dari paru-paru dipompa ke jaringan seluruh tubuh manusia.
Bertambahnya usia seseorang, akan sangat berpengaruh terhadap fungsionalitas jantung itu sendiri. Hal ini berarti karena jantung bekerja secara terus menerus selama manusia hidup, akan berpengaruh terhadap kemampuan fungsi jantung secara berangsur akan mengalami penurunan. Dan hal ini akan semakin drastis penurunan fungsi jantung apabila terdapat keadaan lain yang mempengaruhi fungsi jantung itu sendiri. Misalnya terjadi infeksi otot jantung atau selaput otot miokarditis atau perikarditis, berkurangnya oksigen karena penyempitan pembuluh darah yang menyuplainya sering disebut sebagai penyakit jantung koroner, bertambahnya massa otot karena meningkatnya tekanan, dan sebagainya.

Cara Kerja Jantung
Jantung bekerja melalui mekanisme secara berulang dan berlangsung terus menerus yang juga disebut sebagai sebuah siklus jantung sehingga secara visual terlihat atau disebut sebagai denyut jantung. Melalui mekanisme berselang-seling, jantung berkonstraksi untuk mengosongkan isi jantung dan melakukan relaksasi guna pengisian darah. Secara siklus, jantung melakukan sebuah periode sistol yaitu periode saat berkontraksi dan mengosongkan isinya (darah), dan periode diastol yaitu periode yang melakukan relaksasi dan pengisian darah pada jantung. Kedua serambi mengendur dan berkontraksi secara bersamaan, dan kedua bilik juga mengendur dan berkontraksi secara bersamaan pula untuk melakukan mekanisme tersebut.

Sel otot jantung melakukan kontraksi dengan tujuan untuk memompa darah yang dicetuskan oleh sebuah potensi aksi dan menyebar melalui membrane sel otot. Ketika melakukan kontraksi, jantung menjadi berdenyut secara “berirama”, hal ini akibat dari adanya ptensi aksi yang ditimbulkan oleh kegiatan diri jantung itu sendiri. Kejadian tersebut diakibatkan karena jantung memiliki sebuah mekanisme untuk mengalirkan listrik yang ditimbulkannya sendiri untuk melakukan kontraksi atau memompa dan melakukan relaksasi. Mekanisme aliran listrik yang menimbulkan aksi tersebut dipengaruhi oleh beberapa jenis elektrolit seperti K+, Na+, dan Ca++. Sehingga apabila didalam tubuh terjadi gangguan pada kadar elektrolit tersebut maka akan menimbulkan gangguan pula pada mekanisme aliran listrik pada jantung manusia.

Otot jantung menghasilkan arus listrik dan disebarkan ke jaringan sekitar jantung dan dihantarkan melalui cairan-cairan yang dikandung oleh tubuh. Sehingga sebagian kecil aktifitas listrik ini mencapai hingga ke permukaan tubuh misalnya pada permukaan dada, punggung atau pada pergelangan atas tangan, dan hal ini dapat dideteksi atau direkam dengan menggunakan alat khusus yang disebut dengan ElectroKardioGram (EKG). Jadi fungsi EKG adalah merekam aktifitas listrik di cairan tubuh yang dirangsang oleh aliran listrik jantung yang muncul hingga mencapai permukaan tubuh. Berbagai komponen pada rekaman EKG dapat dikorelasikan dengan berbagai proses spesifik di jantung. EKG dapat digunakan untuk mendiagnosis kecepatan denyut jantung yang abnormal, gangguan irama jantung, serta kerusakan otot jantung. Ini disebabkan oleh karena adanya aktivitas listrik yang dapat memicu aktivitas secara mekanis, sehingga apabila terjadi kelainan pola listrik, maka biasanya juga akan disertai adanya kelainan mekanis atau otot jantung manusia.

Setiap darah yang kehabisan oksigen dan mengandung terlalu banyak darah kotor (carbondiocsida), dari seluruh tubuh mengalir melalui dua vena besar untuk menuju ventrikel kanan. Hal ini berlangsung setelah pada atrium kanan terisi darah, yang selanjutnya mendorong darah ke dalam ventrikel kanan. Selanjutnya dipompa melalui katub pulmoner ke dalam arteri pulmonalis dan menuju ke paru-paru. Dari paru-pari darah mengalir melalui pembuluh yang sangat kecil yang disebut kapiler, dan mengelilingi kantong udara pada paru-paru dan menyerap oksigen untuk melepaskan karbondioksida guna mengalirkan darah ke dalam vena pulmonalis menju ke atrium kiri. Peredaran darah di antara bagian kanan jantung, paru-paru dan atrium kiri disebut sirkulasi pulmoner. Ketika darah berada pada atrium kiri, selanjutnya didorong menuju ventrikel kiri, da selanjutnya akan memompa darah bersih melalui katup aurta masuk ke dalam aorta yang merupakan arteri terbesar dalam tubuh manusia. Pada darah yang kaya oksigen tersebut kecuali pada paru-paru, maka disediakan untuk kepentingan seluruh tubuh manusia.

Fungsi Jantung Tidak Normal
Kalau terjadi penurunan fungsi jantung maka kinerja jantung tidak normal sehingga menimbulkan penyakit jantung. Ada beberapa jenis penyakit jantung yg disebabkan fungsi jantung yang tidak normal sbb:
1. Penyakit Jantung Koroner yaitu penyumbatan pada pembuluh darah yang memberi makan otot jantung (pembuluh koroner) karena endapan lemak dan kolesterol. Bila darah tidak mengalir sama sekali karena arteri koroner tersumbat, penderita dapat mengalami serangan jantung yang mematikan.
2. Penyakit Jantung Bocor adalah suatu kondisi dimana terdapat lubang pada sekat jantung akibat kelainan struktur jantung. Secara garis besar penyakit ini merupakan penyakit bawaan sejak lahir. Pada kasus jantung bocor, sirkulasi darah kotor yang mengalir ke sirkulasi darah bersih sehingga bayi menjadi biru. Bila terlalu banyak darah kotor beredar ke sirkulasi darah bersih dan memasuki organ-organ penting seperti otak, maka bisa terjadi sesak napas, disertai kejang, bahkan kematian.
3. Penyakit Lemah Jantung adalah keadaan bila jantung tidak bisa memompa jumlah darah yang cukup ke anggota badan. Ini disebabkan otot jantung semakin besar sehingga kemampuannya untuk memompa akan lebih menurun. Ini merupakan salah satu dari banyak akibat jika tekanan darah tinggi atau penyakit hipertensi.
Itulah beberapa jenis penyakit yang disebabkan karena fungsi jantung yang menurun atau tidak normal.

Dua Anggota DPRD Madiun Pilih Walk Out saat Bahas Raperda P-APBD 2015




Info Kota Madiun : Dua anggota DPRD Kota Madiun memilih walk out  (WO) pada acara pembahasan raperda tentang perubahan APBD (P-APBD) Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2015. Dua wakil rakyat tersebut, yakni Rina Hariyati (Gerindra) dan Marsidi Rosyid (PKB). WO dilakukan pasca ketua DPRD, Istono memberikan penjelasan tentang hasil atau kesepakatan pembahasan raperda.
 
Rina Hariyati yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Madiun mengatakan, aksi walk out dilakukan bukan tanpa alasan. Menurut Rina, sesuai kesepakatan dan komitmen bersama anggota dewan, pembahasan raperda khusus hari Sabtu dan Minggu ditiadakan atau tidak terjadwal oleh Badan Musyawarah (Banmus) dewan. 

Rina menyatakan selain berkaitan dengan waktu, pembahasan raperda juga tidak dapat dipaksakan, sebab banyak dokumen dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum sesuai karena bersifat gelondongan atau tidak terperinci. Hal tersebut membuat dewan kesulitan mengkritisi atau mengontrol kegiatan SKPD.

“Kemarin kan komitmen awal sabtu dan minggu tidak ada jadwal untuk pembahasan, ternyata di banmus ada penjadwalan ulang menjadi ada. Padahal kalau untuk memaksakan jadwal tersebut belum ada kesepakan dengan yang lainnya. Disamping itu target pembahasan ini bila diupayakan harus selesai, dengan melihat sistem pembahasan yang seperti ini jelas tidak bisa dipaksakan, karena kita menerimanya juga gelondongan,”Ungkap Rina kepada Radio Republik Indonesia, Jum’at(4/9/2015).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono mengaku kecewa dengan sikap dua anggota dewan yang walk out sebelum pembahasan raperda dimulai. Menurut Istono, jika aksi WO yang dilakukan anggotanya berkaitan dengan waktu bukan menjadi alasan yang tepat, sebab sebelumnya sudah menjadi kesepakatan bersama.

Istono menjelaskan, Jum’at(4/9/2015), Banmus DPRD menjadwalkan ada pembahasan delapan SKPD, diantaranya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kesehatan dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Pembahasan raperda terus dilakukan, sebab sesuai jadwal akhir September nanti, harus selesai dilaksanakan.

“Ya kalau dibilang kecewa ya kecewa, karena pembahasan ini kan sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan kesepakatan, prosedur juga sudah kita lalui. Waktu memutuskan ya beliaunya ada. Menurut saya ya tidak ada alasa, tapi kalau dia mempersoalkan kan ya tetap alasan bagi mereka,”Tandasnya. (Eka Wulan)

Matahari Madiun Digandeng Cardinal Gelar Lomba Foto Model




Info Kota  MADIUN — Matahari Dept. Store di Plaza Madiun dipilih pabrikan busana Cardinal sebagai local partner dalam pelaksanaan lomba foto model berskala nasional, Cardinal Awards 2015. Audisi lokal lomba foto model yang dirangkai dengan lomba band itu dijadwalkan berlangsung di toko swalayan di Jl. Pahlawan, Kota Madiun tersebut, Minggu (20/9/2015), pukul 12.00 WIB.
 
Totok, supervisor Matahari Madiun menyampaikan informasi itu kepada Madiunpos.com, Jumat (4/9/2015). “Lomba model dan band [ini] tingkat nasional. Audisinya [juga] di MDS Madiun,” tegasnya.

Cardinal Awards tahun 2015 ini adalah pelaksanaan untuk tahun ke-9. Lomba model dan band nasional itu telah dilaksanakan pabrikan busana Cardinal sejak 2007. Untuk lomba model tahun ini, terbagi dalam tiga kategori. “Kategori anak cowok usia 7 tahun-12 tahun. Kategori cowok dan cewek usia 14 tahun-25 tahun,” paparnya lebih lanjut.

Panitia audisi Cardinal Awards 2015, papar pamflet acara, akan memilih tiga terbaik untuk setiap kategori yang diperlombakan, dan akan mencari nomine audisi untuk diajukan kepada dewan juri guna mencari 54 grand finalis nasional dari seluruh Indonesia. “Hadiah tiga terbaik [untuk masing-masing kategori] dari panitia audisi adalah minitrofi. [Sedangkan, bagi] 54 grand finalis akan mendapatkan tiket ke grand final berikut transportasi, akomodasi dan uang saku.”

Untuk mengikuti lomba itu, kata Totok, warga Madiun Raya bisa mengisi formulir yang tersedia di Matahari Madiun. Formulir yang telah diisi beserta kelengkapan berupa dua lembar foto ukuran 4R close up dan seluruh badan, fotokopi kartu identitas diri, serta struk belanja Cardinal dari Matahari Dept. Store dengan nominal minimal Rp100.000, harus dikumpulkan calon peserta selambat-lambatnya Sabtu (19/9/2015).

Terima Titipan Denda Tilang, Polisi Madiun Mengaku Dipaksa




Info Kota MADIUN — Sejumlah pelaku pelanggaran lalu lintas yang terjaring razia di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) , Selasa (1/9/2015), memilih membayar denda di tempat kejadian perkara (TKP) ketimbang menitipkan di bank atau setelah menjalani sidang di pengadilan.
 
“Mereka [pelaku pelanggaran lalu lintas] memaksa untuk titip [kepada pihak kepolisian] untuk membayarkan denda tilang ke pengadilan. Kami tidak memaksa pelaku pelanggaran [untuk titip],” kata Kanit Lantas Polsek Mangunharjo Polres Madiun Kota AKP Budianto kepada Madiunpos.com di sela-sela razia di Jl. Ahmad Yani, Kota Madiun, Selasa.

Menurut Budianto, pelaku pelanggaran lalu lintas memilih membayar denda di TKP karena mengaku sibuk. Dia menyampaikan pelaku pelanggaran lalu lintas yang membayar denda di TKP mengungkapan kekhawatiran mereka tidak bisa mengikuti sidang di pengadilan.
Pihak kepolisian, lanjut Budianto, hanya membantu pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas itu untuk menyetorkan denda ke pengadilan. “Surat tilang [dari pelaku pelanggaran lalu lintas] diregister [diregistrasi] ke kru tilang di Satlantas Polres Madiun Kota. Setelah itu [surat tilang] baru dikirim ke pengadilan. Besaran denda menyesuaikan peraturan,” kata Budianto.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah PP No. 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang memungkinkan pelaku pelanggaran peraturan lalu lintas menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 27 ayat (2) huruf a juncto Pasal 29 ayat (2) PP 80/2012, laman Hukumonline.com menyebutkan uang denda pelanggaran lalu lintas itu bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.

Besarnya uang denda yang dibayarkan, menurut Pasal 30 ayat (3) PP No. 80/2012, adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Apabila uang yang telah dititipkan melalui bank ternyata lebih besar daripada yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka jaksa memberitahu pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima. Jika sisa uang yang dititipkan itu tidak diambil dalam kurun waktu satu tahun maka sisa uang titipan disetorkan ke Kas Negara.

“Jadi, pembayaran uang denda pelanggaran lalu lintas sebenarnya bisa dititipkan melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, setiap surat tilang seharusnya ditandatangani oleh petugas penindak dan pelanggar. Oleh karena itu, perintah oknum petugas kepolisian agar Anda tidak menandatangani surat tilang serta menitipkan uang denda kepada polisi merupakan bentuk penyimpangan dari ketentuan penitipan uang denda pelanggaran lalu lintas,” tulis Ilman Hadi, S.H., pakar hukum yang dilibatkan Hukumonline dalam klinik hukumnya. 




Sumber : (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Popular Posts

Blogroll

Lacak resi JNE di sini
Lacak resi TIKI di sini:
Lacak resi POS Indonesia:
Powered by Blogger.
Copyright © Info Kota Madiun dan Surabaya | Powered by Blogger
Design by Viva Themes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com